PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET PERUSAHAAN
(1) Penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh komisi penilai. (2) Komisi penilai terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi penilai dibantu oleh unit kerja yang melaksanakan penilaian Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan. (4) Komisi penilai melakukan penilaian menyeluruh terhadap Notifikasi yang memiliki dampak terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.
