Pasal 16
BAB 4 — PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET PERUSAHAAN
(1) Penilaian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan penilaian Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan. (2) Penilaian awal dilakukan untuk menganalisis Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham
dan/atau Aset Perusahaan berdampak terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar. (3) Dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan memiliki dampak terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar, maka penilaian awal dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. (4) Unit kerja yang yang melaksanakan penilaian Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan melaporkan hasil penilaian awal dalam Rapat Koordinasi. (5) Dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan tidak berdampak pada persaingan usaha di industri dan/atau pasar, Komisi MENETAPKAN hasil penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
