Pasal 23
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET PERUSAHAAN YANG TERJADI DI LUAR NEGERI
(1) Transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan yang memenuhi batasan nilai Notifikasi dan terjadi di luar wilayah
wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi, jika seluruh pihak atau salah satu pihak yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan melakukan kegiatan usaha atau penjualan di Wilayah Republik INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan batasan nilai Aset gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku mutatis mutandis terhadap perhitungan batasan nilai transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
