Pasal 13
BAB 4 — PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET PERUSAHAAN
(1) Komisi melakukan Penilaian atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan setelah Formulir Notifikasi dan dokumen pendukungnya dinyatakan lengkap. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan yang telah berlaku efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan analisis: a. konsentrasi pasar; b. hambatan masuk pasar; c. potensi perilaku anti persaingan; d. efisiensi; dan/atau e. kepailitan. (4) Dalam hal tertentu, Komisi dapat melakukan penilaian dengan menggunakan analisis selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional; b. pengembangan teknologi dan inovasi; c. perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah;
d. dampak terhadap tenaga kerja; dan/atau e. pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan oleh Komisi.
