PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET PERUSAHAAN
(1) Dalam melaksanakan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Komisi dapat meminta dokumen pendukung dan/atau data tambahan kepada Pelaku Usaha atau pihak lain terkait dengan transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melengkapi dokumen dan/atau data tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi dapat menyimpulkan hasil Penilaian menggunakan asumsi, dokumen dan/atau data yang dimiliki atau diperoleh Komisi. (3) Penilaian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
