PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN...
Pasal 12
BAB 3 — NOTIFIKASI
(1) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melengkapi informasi lanjutan dan dokumen pendukung yang diperlukan, Komisi dapat melaksanakan Penilaian berdasarkan asumsi, dokumen pendukung dan/atau data yang dimiliki atau diperoleh Komisi. (2) Dalam hal Komisi berpendapat Notifikasi: a. tidak memenuhi ketentuan batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan; dan b. memenuhi transaksi terafiliasi,
Komisi menerbitkan Penetapan Tidak Wajib Notifikasi atas transaksi yang diberitahukan.
