PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN...
Pasal 11
BAB 3 — NOTIFIKASI
(1) Setelah menerima Notifikasi, Komisi melakukan klarifikasi dan penelitian atas informasi dan dokumen pendukung yang disampaikan. (2) Klarifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. (3) Dalam hal diperlukan, Komisi meminta Pelaku Usaha untuk melengkapi informasi lanjutan dalam Formulir Notifikasi beserta dokumen pendukungnya yang diperlukan untuk proses Penilaian. (4) Pelaku Usaha wajib melengkapi informasi lanjutan dan dokumen yang diperlukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
