PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 30
BAB 7 — HARI KERJA DAN KEHADIRAN
(1) Anggota Komisi wajib hadir dalam rapat yang diselenggarakan oleh Komisi. (2) Dalam hal anggota Komisi tidak dapat hadir pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Komisi wajib memberitahukan secara tertulis atau lisan kepada pengundang atau pimpinan rapat.
