PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 29
BAB 7 — HARI KERJA DAN KEHADIRAN
(1) Hari kerja Komisi yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan/atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau yang ditetapkan oleh ketua Komisi. (2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan persetujuan ketua dan wakil ketua Komisi atau pimpinan rapat.
