PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi: a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan; b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; dan c. pelaksanaan administratif.
(2) Penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
