PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, anggota Komisi memiliki kedudukan yang setara. (2) Anggota Komisi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara kolektif kolegial. (3) Dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis dan mendasar, anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan mekanisme Rapat Komisi.
