Pasal 2
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Komisi mempunyai tugas: a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi; e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; f. menyusun pedoman dan/atau publikasi; g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat; dan h. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan, sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Komisi.
