PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi...
Pasal 31
Pegawai berhak memperoleh gaji sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji terakhir serta kompensasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hal melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar program Pendidikan Formal yang: a. memperoleh tunjangan/biaya hidup; b. bebas tugas dari pekerjaan sehari-hari; dan/atau c. dilaksanakan secara paruh waktu.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
