PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi...
Pasal 30
(1) Pegawai peserta Tugas Belajar bebas tugas dari pekerjaan sehari-hari selama melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar dilaksanakan tidak pada hari dan jam kerja; dan b. Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar dilaksanakan oleh Pegawai Negeri yang dipekerjakan yang akan mengikuti program pendidikan tinggi S3 (Strata-Tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (3) Pegawai peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bebas tugas dan tetap
melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
- Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
