Pasal 11
(1) Pegawai yang dapat mengikuti Tugas Belajar Program Pendidikan Formal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. program pendidikan tinggi setara S1 (Strata- Satu) dan pendidikan tinggi setara S2 (Strata- Dua) meliputi:
berstatus Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang dipekerjakan;
telah bekerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal nilai B;
berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran sedang atau pelanggaran berat;
belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program pendidikan tinggi strata yang sama;
mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi; dan
memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan Pihak Ketiga; dan b. program pendidikan tinggi setara S3 (Strata- Tiga) meliputi:
berstatus Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang dipekerjakan;
telah bekerja di Komisi paling sedikit 5 (lima) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal nilai B;
berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
tidak sedang menjalani hukuman atas Pelanggaran Sedang atau Pelanggaran Berat;
belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program pendidikan tinggi strata yang sama;
mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
menyampaikan dan memaparkan proposal penelitian kepada Pimpinan untuk mendapat persetujuan Pimpinan melalui Biro Sumber Daya Manusia;
menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi; dan
memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan Pihak Ketiga. (2) Surat pernyataan dan perjanjian IWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8 dan huruf b angka 9 ditentukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pegawai Negeri Yang dipekerjakan yang akan mengikuti program pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua) juga harus memenuhi syarat: a. masih dimungkinkan memiliki sisa masa kerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun setelah
menyelesaikan Tugas Belajar; dan b. mendapatkan izin tertulis dari instansi asal yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang paling rendah setingkat eselon III atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di instansi asal. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pegawai Negeri yang dipekerjakan yang akan mengikuti program pendidikan tinggi S3 (Strata-Tiga) juga harus memenuhi syarat: a. dilaksanakan dengan tidak meninggalkan tugas dan pekerjaan sehari-hari; dan b. mendapatkan izin tertulis dari instansi asal yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang paling rendah setingkat eselon III atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di instansi asal.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
