Pasal 32
Pegawai berhak memperoleh gaji secara penuh serta kompensasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar pada: a. Program Pelatihan Khusus; b. Program Diklat Kedinasan/Instansi; atau c. Program Pendidikan Formal yang tidak memperoleh tunjangan/biaya hidup, dan/atau tidak bebas tugas dengan tetap melaksanakan pekerjaan sehari-sehari.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku, masa IWK dan hak kompensasi bagi Pegawai yang sedang melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar paruh waktu, diperhitungkan sejak melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar berdasarkan Peraturan Komisi ini.
- Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2018
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
