Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, dilaksanakan oleh KPK berdasarkan JRA. (2) JRA di lingkungan KPK ditetapkan oleh Pimpinan KPK. (3) Retensi arsip dalam JRA ditentukan berdasarkan pedoman retensi arsip yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. (4) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke bagian kearsipan; b. pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna yang pemusnahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penyerahan arsip statis oleh KPK kepada ANRI. (5) Dalam rangka penyusutan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
