PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemeliharaan terhadap Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan program Arsip Vital; (2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. identifikasi; b. perlindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan. (3) Pemeliharaan terhadap Arsip Vital menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah yang memiliki Arsip Vital.
