PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf c, dimaksudkan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip. (2) Pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberkasan arsip aktif; b. penataan arsip inaktif; c. penyimpanan arsip; dan d. alih media arsip. (3) Dalam rangka pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
