PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 6
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penggunaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. (2) Penggunaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukan bagi unit internal KPK dan pihak publik. (3) Dalam rangka penggunaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
