PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 5
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi: a. pembuatan arsip; dan b. penerimaan arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
