Pasal 10
BAB 5 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Unit Kearsipan di lingkungan KPK dilaksanakan oleh unit organisasi yang secara fungsional diserahi tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. (2) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh bagian kearsipan. (3) Bagian kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kedudukan pada Sekretariat Jenderal KPK dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum. (4) Tugas dan fungsi bagian kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
Pasal 11 (1) Sumber Daya Manusia Kearsipan terdiri atas: a. Pejabat Struktural di Bidang Kearsipan; b. Arsiparis; dan c. Pegawai yang ditunjuk sebagai Pengelola Arsip. (2) Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Arsiparis Terampil; dan b. Arsiparis Ahli. (3) Penetapan dan pengangkatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK.
