PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan KPK ini mulai berlaku, tugas dan fungsi administrasi perkantoran dan penyelenggaraan tata kearsipan dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Perkantoran. (2) Perubahan nomenklatur dan tugas serta fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK.
