PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan KPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 April 2017
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
