PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN TERHADAP...
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kewajiban Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lainnya untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan upaya Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
