PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan program yang diberikan kepada Pegawai Bertalenta untuk mempersiapkan Kompetensi Pegawai Bertalenta guna menduduki jabatan target. (2) Pengembangan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahap: a. persiapan pengembangan Kompetensi; dan b. pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
