PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan untuk menentukan kandidat Pegawai Bertalenta yang lulus seleksi. (2) Kandidat Pegawai Bertalenta yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh tim penilai Kinerja untuk ditetapkan ke dalam Kelompok Rencana Suksesi dengan Keputusan PPK. (3) PPK menyampaikan informasi mengenai PNyD yang ditetapkan ke dalam Kelompok Rencana Suksesi kepada instansi induk.
