Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Persiapan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui pengisian: a. rencana karier individu; dan b. rencana pengembangan individu, oleh Pegawai Bertalenta.
(2) Rencana karier individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk menyesuaikan tujuan karier Pegawai Bertalenta terhadap jabatan target. (3) Rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk memastikan pengembangan Kompetensi Pegawai Bertalenta sesuai dengan kebutuhan Kompetensi jabatan target. (4) Rencana karier individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
