PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GARTIFIKASI
Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Dalam melakukan analisis Laporan Gratifikasi, KPK berwenang melakukan koreksi atas nilai Gratifikasi yang disampaikan oleh Penerima Gratifikasi. (2) Koreksi atas nilai Gratifikasi didasarkan pada harga pasar. (3) Dalam hal harga pasar tidak diketahui, KPK dapat meminta pejabat atau lembaga lain yang berwenang untuk melakukan penilaian.
