PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GARTIFIKASI
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh Direktorat Gratifikasi KPK secara lengkap. (2) Status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan dengan Keputusan
Pimpinan.
