PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GARTIFIKASI
Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik Penerima Gratifikasi, KPK wajib menyerahkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Penerima Gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Penyerahan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
