PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GARTIFIKASI
Pasal 8
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan untuk menelaah informasi yang diperoleh guna menentukan status kepemilikan Gratifikasi. (2) Analisis Laporan Gratifikasi dilakukan dengan berlandaskan pada informasi yang diperoleh dari Laporan Gratifikasi, berita acara, dan/atau informasi lain yang relevan.
