PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GARTIFIKASI
Pasal 7
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Permintaan data dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan apabila KPK memerlukan tambahan informasi dari pihak terkait lainnya. (2) Permintaan data dan keterangan disampaikan secara tertulis oleh KPK kepada pihak terkait melalui sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (3) Keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak yang memberikan keterangan.
