Pasal 6
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan informasi yang termuat dalam Laporan Gratifikasi. (2) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila paling kurang memuat informasi sebagai berikut: a. nama dan alamat lengkap Penerima dan Pemberi Gratifikasi; b. jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; dan e. nilai Gratifikasi yang diterima.
(3) Apabila Laporan Gratifikasi dinyatakan tidak lengkap maka KPK akan memberitahukan kepada Penerima Gratifikasi untuk melengkapi Laporan Gratifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Gratifikasi diterima. (4) Apabila Penerima Gratifikasi tidak melengkapi informasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka KPK dapat tidak menindaklanjuti penanganan Laporan Gratifikasi.
