PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GARTIFIKASI
Pasal 5
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
Setelah menerima Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), KPK melakukan penanganan Laporan Gratifikasi yang meliputi: a. verifikasi atas kelengkapan Laporan Gratifikasi; b. permintaan data dan keterangan kepada pihak terkait; c. analisis atas Laporan penerimaan Gratifikasi; dan d. penetapan status kepemilikan Gratifikasi.
