PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GARTIFIKASI
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI
Atas pertimbangan KPK, Laporan Gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila penerimaan Gratifikasi tersebut: a. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi; b. dilaporkan kepada KPK lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; c. tidak dilaporkan secara lengkap; atau d. dilaporkan kepada KPK oleh Penerima Gratifikasi karena adanya temuan dari pengawas internal di instansi tempat Penerima Gratifikasi bertugas.
