Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI
(1) Penyampaian Formulir Pelaporan Gratifikasi dilakukan dengan cara: a. disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi; b. disampaikan melalui UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Pimpinan instansi tempat Penerima Gratifikasi berdinas dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi; atau c. melalui pos, e-mail, atau website KPK (online). (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlampaui maka Penerima Gratifikasi wajib menyampaikannya secara langsung ke kantor KPK atau mengirimkannya melalui pos, email, atau website KPK (online). (3) Formulir Pelaporan Gratifikasi dapat diperoleh di: a. Kantor KPK; b. Sekretariat UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Pimpinan instansi tempat Penerima Gratifikasi berdinas; dan c. website KPK. (4) Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa secara tertulis, menyampaikan Formulir Pelaporan Gratifikasi yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada KPK melalui cara penyampaian sebagaimana diatur pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. (5) UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk wajib meneruskan Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada KPK dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
Laporan Gratifikasi diterima oleh UPG atau Tim/Satuan Tugas.
