PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar Pelatihan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis diklat; b. memiliki sertifikat kompetensi untuk Pelatihan Kompetensi; c. memiliki bahan ajar/modul; dan d. sehat jasmani dan rohani.
