PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, praktisi, pelaku usaha dan pemerintahan. (2) Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan rencana pembelajaran, materi ajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian tujuan pembelajaran. (3) Setiap Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/ Pengajar melakukan evaluasi terhadap kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajaran yang diberikan.
