PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Penetapan peserta Pelatihan dilakukan oleh SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi berdasarkan identifikasi kebutuhan Pelatihan dan sasaran peserta Pelatihan. (2) Peserta Pelatihan terdiri dari: a. pengurus Koperasi, pengawas Koperasi, anggota Koperasi dan pengelola Koperasi; b. pelaku Usaha Mikro; c. pelaku Usaha Kecil; d. pelaku Usaha Menengah;
e. Wirausaha Pemula; dan/atau f. Kelompok Strategis. (3) Peserta Pelatihan dalam satu angkatan berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang. (4) Peserta Pelatihan dapat berasal dari Kawasan Perbatasan, Daerah Tertinggal, daerah terluar dan daerah pasca bencana.
