PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Jenis Pelatihan yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah Pelatihan di bidang perkoperasian, keterampilan teknis, kewirausahaan, kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI), manajemen dan pengelolaan usaha. (2) Jenis Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan sasaran peserta Pelatihan.
