PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Sarana yang digunakan dalam Pelatihan harus mendukung terjadinya proses pembelajaran dan disesuaikan dengan kebutuhan Pelatihan. (2) Prasarana Pelatihan dapat menggunakan UPTD Balai Latihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan/atau gedung bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan pemberdayaan UPTD Balai Latihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ada.
