PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Panitia penyelenggara Pelatihan berjumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta yang dilatih. (2) Panitia penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari koordinator dan pelaksana. (3) Panitia penyelenggara Pelatihan mempunyai tugas: a. mengkoordinir pelaksanaan Pelatihan; b. menyiapkan panduan Pelatihan;
c. menyiapkan substansi materi dan tenaga Fasilitator dan Instruktur/Pengajar; d. menyelesaikan kelengkapan administrasi; e. melaksanakan evaluasi terhadap proses Pelatihan; dan f. menyusun laporan kegiatan.
