Pasal 13
BAB 5 — PENDAMPINGAN
(1) Pendampingan diberikan oleh tenaga pendamping kepada peserta Pelatihan dan peserta yang telah menerima Pelatihan yang sumber penganggarannya berasal dari APBD dan/atau APBN. (2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari lingkungan dunia usaha, akademisi dan/atau praktisi yang memiliki kompetensi di bidangnya. (3) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. tingkat pendidikan minimal D3. (4) Apabila di Kawasan Perbatasan, Daerah Tertinggal dan daerah terluar tidak tersedia calon tenaga pendamping yang memenuhi persyaratan tingkat pendidikan minimal D3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tenaga pendamping dapat berpendidikan minimal SMA atau sederajat. (5) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui tahap seleksi. (6) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (7) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tenaga kontrak yang bekerja
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebatas anggarannya tersedia pada DPA DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (8) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD.
