PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 14
BAB 5 — PENDAMPINGAN
(1) Tenaga pendamping bertugas: a. mengidentifikasi permasalahan peserta Pelatihan yang akan didampingi; b. menyusun rencana kerja pelaksanaan Pendampingan kepada peserta pasca Pelatihan; c. memberikan bimbingan, konsultasi dan advokasi kepada peserta pasca Pelatihan sesuai kompetensi yang dimiliki; dan d. melakukan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala. (2) Tenaga Pendamping yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
