PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 15
BAB 5 — PENDAMPINGAN
(1) Dalam hal mendukung kelancaran tugas Pendampingan, Kepala SKPD menunjuk 1 (satu) orang Pejabat di lingkungan SKPD sebagai koordinator pendamping. (2) Koordinator pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. menyusun program kerja Pendampingan; b. melakukan pembinaan; c. memberikan penilaian atas kinerja tenaga pendamping; d. melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi kegiatan; dan e. melakukan koordinasi dan sinkronisasi.
(3) Koordinator pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
