PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 5
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Kurikulum Pelatihan disusun berdasarkan jenis Pelatihan yang dibutuhkan. (2) Setiap penyelenggaraan Pelatihan dilakukan berdasarkan Kurikulum Pelatihan. (3) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tujuan Instruksional Umum dan Tujuan Instruksional Khusus (TIU dan TIK);
b. pokok bahasan/sub pokok bahasan; c. metodologi; d. alat bantu; e. alokasi waktu; dan f. evaluasi. (4) Struktur Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari kelompok materi umum, kelompok materi inti dan kelompok materi penunjang. (5) Alokasi waktu Pelatihan dalam satu hari mencakup 8 (delapan) jam pelajaran. (6) Satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit.
