Pasal 4
BAB 3 — PENGGUNAAN DAK NON FISIK PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
(1) Penggunaan Anggaran DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk: a. penyelenggaraan Pelatihan bagi pengurus Koperasi, pengawas Koperasi, anggota Koperasi, pengelola Koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, wirausaha pemula dan/atau Kelompok Strategis; b. biaya rekrutmen dan seleksi tenaga Pendamping; c. honorarium tenaga Pendamping; d. honorarium koordinator tenaga Pendamping; e. biaya operasional Pendampingan; dan f. biaya penunjang kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (2) DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
