PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah meliputi : a. Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; b. Penyelenggaraan Pelatihan :
- Kurikulum dan Materi Pelatihan;
- peserta Pelatihan;
- Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/ Pengajar;
- jenis Pelatihan;
- sarana dan prasarana Pelatihan; dan
- panitia penyelenggara; c. Pendampingan; dan d. Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi.
