PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Tujuan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai acuan bagi SKPD yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tingkat Provinsi/Daerah Istimewa yang melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalui Penggunaan DAK Non Fisik.
